Berdasarkan edaran walikota Banda Aceh nomor 561/0665 Tentang THR bagi pekerja/buruh. selasa (19/5) ,Satgas THR Kota Banda Aceh yang terdiri dari unsur Disnaker dan unsur Dewan pengupahan Kota Banda Aceh melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan di Kota Banda Aceh terhadap pembayaran THR. Berdasarkan keterangan Kabid HI disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun,SE dari beberapa Perusahaan yang dikunjungi bersama Tim seperti PT. PKSS, Bank Arta, Hotel Grand Nanggroe dll hampir semua perusahaan telah membayarkan THR walaupun tidak semua perusahaan membayarkan penuh THRnya karena kondisi covid dan dibenarkan menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan catatan adanya kesepakatan bersama tutur Ahmad Badrun, SE.
Berita Terkini
- Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
- UPTD BLK Kota Banda Aceh Mendapatkan Penghargaan dari KEMNAKER RI
- Bawadi Pukau Pengunjung JKPI
- Pra Rakernas JKPI ke IX Akan Diadakan di Banda Aceh
- Penyerahan Bantuan Pengadaan Peralatan Kue dan Katering
- Rapat Pembahasan Fasilitasi Bantuan IKM Kota Banda Aceh Antara Pihak Kementrian Perindustrian RI Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan Kelima Pelaku Usaha
- Penyerahan Bantuan Oleh Wakil Walikota Banda Aceh
- Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pelatihan Penguatan Website OPD dan Aplikasi PPID Kota Banda Aceh
- Sosialisasi LKS BIPARTIT
SATGAS THR Kota Banda Aceh Memantau Pembayaran THR
By disnaker / In Beranda, Berita /
Promosi Hasil Industri Kota Banda Aceh
Aplikasi SINAKER
Untuk mengakses Aplikasi SINAKER KLIK DISINI
Sistem Informasi Dinas Tenaga Kerja (SINAKER) adalah sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi tentang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga kerja Kota Banda Aceh.
GPR Kominfo