Sampai dengan pukul 17:00 Rabu (20/5/2020) baru 80 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR bagi pekerjanya sesuai dengan surat edaran Walikota Banda Aceh Nomor 561/0665. Ini sangat disayangkan dari 356 perusahaan yang terdaftar pada Sistem Informasi Tenaga Kerja (SINAKER) Kota Banda Aceh. Masih ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerja ungkap Kabid HI Disnaker Kota Banda Aceh Ahmad Badrun, SE. Berdasarkan keterangan dari petugas posko sdri. Hajriani baru 23 orang yang melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan THR dari 6 perusahaan dan berdasarkan keterangan dari kabid HI Ahmad Badrun, SE, 6 perusahaan tersebut sudah tindaklanjuti dengan teguran, selanjutnya Disnaker Kota Banda Aceh sangat mengharapkan kepada pengusaha agar membayarkan THR Pekerja/Buruh, mengingat Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi, sebelum lebaran dapat dibayarkan THR kepada pekerja dan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh. Disnaker Kota Banda Aceh akan melaksanakan sanksi keras kepada perusahaan sesuai permenaker 6 tahun 2016 tentang THR terang kabid HI Ahmad Badrun SE.