Rabu (3/6/2020) Disnaker Kota Banda Aceh menyampaikan laporan reguler pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Banda Aceh berjumlah 506 pekerja dimana 39 di PHK dan 467 dirumahkan yang terdapat di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh. Sehubungan dengan rencana penerapan new normal dalam masa covid 19 ini. Disnaker Kota Banda Aceh melalui kabid HI Ahmad badrun,SE mengharapkan kepada pengusaha jika kondisi kembali normal, pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali karena mereka telah memiliki skill dan pengalaman sehingga bisa langsung bekerja timpal kabid HI ahmad badrun,SE.
Berita Terkini
- Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
- UPTD BLK Kota Banda Aceh Mendapatkan Penghargaan dari KEMNAKER RI
- Bawadi Pukau Pengunjung JKPI
- Pra Rakernas JKPI ke IX Akan Diadakan di Banda Aceh
- Penyerahan Bantuan Pengadaan Peralatan Kue dan Katering
- Rapat Pembahasan Fasilitasi Bantuan IKM Kota Banda Aceh Antara Pihak Kementrian Perindustrian RI Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan Kelima Pelaku Usaha
- Penyerahan Bantuan Oleh Wakil Walikota Banda Aceh
- Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pelatihan Penguatan Website OPD dan Aplikasi PPID Kota Banda Aceh
- Sosialisasi LKS BIPARTIT
Disnaker harap perusahaan rekrut kembali pekerja yang di PHK
Promosi Hasil Industri Kota Banda Aceh
Aplikasi SINAKER
Untuk mengakses Aplikasi SINAKER KLIK DISINI
Sistem Informasi Dinas Tenaga Kerja (SINAKER) adalah sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi tentang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga kerja Kota Banda Aceh.
GPR Kominfo