Rabu (3/6/2020) Disnaker Kota Banda Aceh menyampaikan laporan reguler pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Banda Aceh berjumlah 506 pekerja dimana 39 di PHK dan 467 dirumahkan yang terdapat di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh. Sehubungan dengan rencana penerapan new normal dalam masa covid 19 ini. Disnaker Kota Banda Aceh melalui kabid HI Ahmad badrun,SE mengharapkan kepada pengusaha jika kondisi kembali normal, pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali karena mereka telah memiliki skill dan pengalaman sehingga bisa langsung bekerja timpal kabid HI ahmad badrun,SE.