Banda Aceh, Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, SE.Ak.MM mengeluarkan surat edaran kewajiban perusahaan yang ada di Kota Banda Aceh untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bidang ketenagakerjaan sesuai amanat Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman SE.Ak.MM menyampai program CSR Ketenagakerjaan sangat penting dilaksanakan karena menjaga hubungan yang baik antara pekerja dengan pengusaha. Disamping itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si sangat mengharap kepada perusahan – perusahaan besar baik swasta atau BUMN yang tidak terdampak covid 19 dapat membuat langsung program CRS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang berdampak virus corona di Banda Aceh terasa programnya, sementara itu kabid HI dan Jamsostek Ahmad Badrun,SE juga mengingatkan bahwa program yang dilaksanakan oleh perusahaan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh sehingga program terlaksana secara terpadu.
Berita Terkini
- Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
- UPTD BLK Kota Banda Aceh Mendapatkan Penghargaan dari KEMNAKER RI
- Bawadi Pukau Pengunjung JKPI
- Pra Rakernas JKPI ke IX Akan Diadakan di Banda Aceh
- Penyerahan Bantuan Pengadaan Peralatan Kue dan Katering
- Rapat Pembahasan Fasilitasi Bantuan IKM Kota Banda Aceh Antara Pihak Kementrian Perindustrian RI Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan Kelima Pelaku Usaha
- Penyerahan Bantuan Oleh Wakil Walikota Banda Aceh
- Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pelatihan Penguatan Website OPD dan Aplikasi PPID Kota Banda Aceh
- Sosialisasi LKS BIPARTIT
Promosi Hasil Industri Kota Banda Aceh
Aplikasi SINAKER
Untuk mengakses Aplikasi SINAKER KLIK DISINI
Sistem Informasi Dinas Tenaga Kerja (SINAKER) adalah sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi tentang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga kerja Kota Banda Aceh.
GPR Kominfo