Banda Aceh, Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, SE.Ak.MM mengeluarkan surat edaran kewajiban perusahaan yang ada di Kota Banda Aceh untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bidang ketenagakerjaan sesuai amanat Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman SE.Ak.MM menyampai program CSR Ketenagakerjaan sangat penting dilaksanakan karena menjaga hubungan yang baik antara pekerja dengan pengusaha. Disamping itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si sangat mengharap kepada perusahan – perusahaan besar baik swasta atau BUMN yang tidak terdampak covid 19 dapat membuat langsung program CRS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang berdampak virus corona di Banda Aceh terasa programnya, sementara itu kabid HI dan Jamsostek Ahmad Badrun,SE juga mengingatkan bahwa program yang dilaksanakan oleh perusahaan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh sehingga program terlaksana secara terpadu.