Banda Aceh, 10 Juni 2020. Sidang Mediasi Penyelesaian Hubungan Industrial PT. Rumoh Nusantara Kita (Oasis Hotel) dengan Pekerja dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan serta menjelaskan hasil musyawarah sebelumnya tentang negosiasi terhadap hak pekerja. Mediator Hubungan Industrial selanjutnya memberikan arahan dan penjelasan tentang negosiasi terhadap hak pekerja tersebut. Pihak Pengusaha menjelaskan bahwa mereka masih sesuai dengan negosiasi sebelumnya dan dibayarkan cicil. Pihak pekerja bersedia dengan negosiasi tersebut tetapi tidak boleh jauh dari hak normatif. Selanjutnya Kepala Bidang hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan waktu kepada pihak Pengusaha dan pekerja untuk melakukan Bipartit kembali dalam hal negosiasi hak-hak yang diterima pekerja.