Sidang Mediasi Hubungan Industrial PT. Nanggroe Aceh Abadi (Sultan Hotel) dengan Serikat Pekerja Sultan Hotel membicarakan tentang kondisi  perusahaan dan kondisi pekerja Sultan Hotel. Sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2020 di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh ruangan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan membuka langsung sidang mediasi musyawarah sekaligus meminta Mediator Hubungan Industrial untuk menjelaskan secara detail permasalahan dan juga menceritakan kondisi dari pekerja yang menyampaikan pengaduan. Mediator Hubungan Industrial meminta pihak Manajemen menjelaskan kondisi Perusahaan. Pihak manajemen (owner Sultan Hotel) menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sudah berjalan beberapa bulan ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid-19. Pihak manajemen (owner Sultan Hotel) juga menjelaskan bahwa pihak manajemen tidak pernah menutup mata untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, selama ini pihak manajemen sedang berusaha menjual aset perusahaan untuk dapat menyelesaikan hak-hak pekerja namun saat ini belum ada yang membeli aset yang ingin dijual. Pihak pekerja bersedia membantu menjual aset tersebut untuk menyelesaikan hak-hak pekerja.  Dari hasil mediasi antara pihak pengusaha PT. Nanggroe Aceh Abadi (Sultan Hotel) dengan pekerja/Serikat Pekerja Sultan Hotel tesebut dituangkan kedalam Perjanjian Bersama (PB) dalam penyelesaian Permasalahan.