Salah satu pelayanan langsung kepada masyarakat di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh adalah Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja atau biasa disebut Kartu Ak-1.

Kartu Ak-1 ini biasanya menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dilampirkan untuk melamar pekerjaan.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTK & PKK) Mustafa Kamal, SE, M.Si dalam rapat rutin dinas minggu ini melalorkan bahwa di Era Covid 19 sejak Bulan Maret sampai dengan Mei 2020 Pendaftaran Kartu Ak-1 menurun drastis, hanya 5 orang dalam 3 bulan tersebut. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 mencapai 50 orang.

Menurut Mustafa penurunan ini disebabkan oleh rendahnya lowongan kerja yang tersedia sekarang. Perusahan-perusahaan besar seperti BUMN dan perusahaan swasta nasional lainnya tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja saat ini, begitu juga dengan lowongan CPNS belum ada informasi hingga saat ini.

Ketika ditanya mengenai persyaratan membuat Kartu Ak-1 Mustafa mengatakan cukup membawa foto copy KTP, foto copy ijazah, dan pas foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, dan yang bisa dilayani di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh adalah penduduk yang ber-KTP Banda Aceh saja.