Banda Aceh, 11 Juni 2020. Sidang mediasi antara Pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha dengan pekerja yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasi Persyaratan Kerja Perusahaan dan menjelaskan tentang ketentuan jam kerja dan Upah Minimum Kota Banda Aceh. Selanjutnya Mediator Hubungan Industrial menjelaskan tentang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan mendengarkan penjelasan atas permasalahan tersebut dari pihak pengusaha dan pekerja PT. Barata Guna Indo Ganesha. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja mengharapkan kepada pihak pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha untuk melaksanakan bipartit serta menjalankan Ketentuan Jam Kerja Sesuai Undang-undang dan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota Banda Aceh.