Banda Aceh, 17 Juni 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pemerikasaan bersama kepada 2 (dua) Yayasan Pendidikan di Kota Banda Aceh yaitu Universitas Muhammadiyah dan Universitas Serambi Mekkah. Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Banda Aceh. Pemeriksaan bersama dilakukan dikarenakan kedua Yayasan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan BPJS Kesehatan. pada pertemuan di Universitas muhamadiyah mereka berjanji akan mengikut sertakan pekerjanya dan akan dilakukan penyuluhan oleh BPJS Kesehatan dan pada Universitas Serambi Mekkah mereka juga akan mengikutsertakan karyawannya terang pak Ilyas Ka.TU Universitas Serambi Mekkah. Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 99 setiap pekerja wajid diikut sertakan dalam Jaminan sosial Tenaga Kerja termasuk kesehatan.