Banda Aceh, 13 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh di Pimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh bersama unsur BPJS Kesehatan dan Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melakukan pemeriksaan pada beberapa Perusahaan di Kota Banda Aceh diantaranya Hotel Hadrah, Perusahaan Ekspedisi J&T dan Perusahaan Ekspedisi JNE.

Dari ketiga perusahaan yang dikunjungi pada Senin, 13 Juli 2020 tesebut ditemukan banyak Karyawan yang tidak mengikuti pekerjanya pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Kesehatan) dan ini menyalahi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 99 ayat 1 sehingga diharapkan Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjaanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun, SE.