Kamis, 27 Agustus 2020. Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ahmad Badrun, SE bahwa per 25 Agustus 2020 Disnaker Kota Banda Aceh telah menyelesaikan Mediasi Penyelisihan antara pekerja dengan pengusaha sebanyak 44 Kasus dari 60 Kasus yang dilaporkan oleh pekerja ke Disnaker Kota Banda Aceh. “Kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaporkan adalah PHK, dimana kondisi belum stabilnya ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menyebabkan banyak perusahaan yang merumahkan pekerja.” Terang Kabid Hubungan Industrial. Dan pada saat ini Mediator Kota Banda Aceh T. Hamdan, SH masih memediasi dalam menyelesaikan perselisihan pada beberapa perusahaan diantaranya, BRI cabang Banda Aceh, Hotel Medan, PT. SMI, CV. Ulee Kareng Motor, Bank Sinarmas, PT. Armada Banda Jaya, PT. Asrindo, Bank Danamon, dan lain-lain.
Berita Terkini
- Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
- UPTD BLK Kota Banda Aceh Mendapatkan Penghargaan dari KEMNAKER RI
- Bawadi Pukau Pengunjung JKPI
- Pra Rakernas JKPI ke IX Akan Diadakan di Banda Aceh
- Penyerahan Bantuan Pengadaan Peralatan Kue dan Katering
- Rapat Pembahasan Fasilitasi Bantuan IKM Kota Banda Aceh Antara Pihak Kementrian Perindustrian RI Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan Kelima Pelaku Usaha
- Penyerahan Bantuan Oleh Wakil Walikota Banda Aceh
- Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pelatihan Penguatan Website OPD dan Aplikasi PPID Kota Banda Aceh
- Sosialisasi LKS BIPARTIT
73% Peselisihan Hubungan Industrial telah diselesaikan oleh Disnaker Kota Banda Aceh
By disnaker / In Artikel, Beranda /
Promosi Hasil Industri Kota Banda Aceh
Aplikasi SINAKER
Untuk mengakses Aplikasi SINAKER KLIK DISINI
Sistem Informasi Dinas Tenaga Kerja (SINAKER) adalah sebuah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi tentang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga kerja Kota Banda Aceh.
GPR Kominfo