Calon pencari kerja menunjukkan kartu pencari kerja (AK/1) seusai proses pembuatan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/6/2021). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning di seluruh daerah di Indonesia.

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.