Banda Aceh, 03 November 2021. Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan Sidang mediasi ke II Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara manajemen Bank BNI dengan Pekerja yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Oktober 2021 di Ruang Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sidang dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek, Kasie Persyaratan Kerja Perusahan, pihak Pengusaha yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum Bank BNI Wilayah Medan dan Pekerja. dalam Sidang mediasi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Indutrial & Jamsostek selaku pihak pemerintah meminta perselisihan ini dapat dipisahkan antara Hubungan Industrial dan masalah lain-lain dan meminta hak-hak pekerja untuk dapat dihitung dan diselesaikan dan meminta mediator hubungan industrial untuk memastikan konpensasi pada Pasal 2 dan point  3 didalam SK PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.