Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak semua karyawan/pekerja di perusahaan mendapatkan THR, posko pengaduan mulai di buka rabu (13/5/2020), posko pengaduan ini bertjuan untuk menampung keluhan atau laporan para pekerja yang tidak mendapatkan THR  dari perusahaan tempat bekerja. Pengaduan bisa disampaikan lagsung ke posko betempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh atau bisa menghubungi contact person Sdr. Danil Maulana, ST (085260504502) dan Sdri. Hajriani (085261382683).

 

Tags: