verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026

 

Banda Aceh, 10 Maret 2026 – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh ini bertujuan untuk memvalidasi identitas dan status ekonomi calon penerima agar program perlindungan sosial ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Program bantuan iuran ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Pada tahun 2026, Pemko memprioritaskan pekerja informal dengan risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem yang sering kali dipicu oleh hilangnya tulang punggung keluarga akibat kecelakaan kerja atau kematian. Dengan adanya jaminan ini, pekerja dapat beraktivitas dengan rasa aman demi meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.

Data hasil rekapitulasi final ini nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

 
 
 
 
 
 

Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh

 

Banda Aceh, 10 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi data Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di wilayah Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan jumlah anggota serta tertib administrasi organisasi pekerja yang terdaftar. Proses verifikasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menentukan keterwakilan buruh dalam lembaga tripartit serta penetapan kebijakan ketenagakerjaan daerah.  Disnaker mengapresiasi kooperatifnya para pengurus serikat dalam memberikan data yang jujur dan transparan.

 
 
 
 
 
 

Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026

 

    Banda Aceh, 10 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan BPJS Kantor Cabang Banda Aceh melaksanakan pertemuan pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2026 lalu bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjan Kantor Cabang Banda Aceh dalam rangka Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Drs. Fahmi, M. Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan Aziz Muslim selaku Kepala BPJS Kantor Cabang Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5433 Pekerja rentan mendapatkan pertanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  hingga 1 Januari 2027. 

 
 
 
 
 
 

Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026

 

Surat BHR Kota 2026 Surat THR Kota 2026

 
 
 
 
 
 

Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Rabu, 19 November 2025.
QR Code ini berisi informasi lengkap mengenai 15 layanan yang tersedia di bidang hubungan industrial, sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan info layanan hanya dengan memindai QR Code tersebut.

Proses pengunggahan dilakukan oleh admin website dan dikoordinasikan bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek. Setelah barcode dipasang pada halaman website, seluruh informasi layanan seperti pencatatan PKWT, pencatatan Peraturan Perusahaan, pengesahan PKB, layanan mediasi, pengaduan ketenagakerjaan, hingga konsultasi hubungan industrial dapat diakses dengan lebih mudah.

Tujuan dari kegiatan ini adalah supaya informasi layanan lebih cepat dijangkau masyarakat, tidak perlu lagi mencari secara manual, dan cukup menggunakan ponsel untuk mendapatkan panduan mengenai persyaratan serta alur layanan.

Dengan terunggahnya barcode tersebut, seluruh informasi dinyatakan siap digunakan dan dapat diakses publik, serta akan diperbarui jika ada perubahan ke depannya.