Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh

 

 Kamis, 22 Mei 2025. Pelaksanaan Mediasi Penyelesiaan Hubungan Industrial yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. dalam sidang tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang dokter dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang praktik di rumah sakit swasta dapat dianggap sebagai pekerja, namun statusnya sebagai ASN tetap berlaku. Aturannya terkait dengan izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah, yang memiliki regulasi khusus.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Status sebagai Pekerja:
Dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, baik ASN maupun non-ASN, dapat dianggap sebagai pekerja karena memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tersebut. Hubungan kerja ini diatur oleh perjanjian kerja atau regulasi yang berlaku di rumah sakit swasta, menurut Hukumonline.
2. Status sebagai ASN:
Meskipun bekerja di rumah sakit swasta, dokter yang berstatus ASN tetap tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku bagi ASN, kata Hukumonline.
3. Izin Rangkap Jabatan/Pekerjaan:
Jika seorang dokter ASN bekerja di rumah sakit swasta, maka perlu mendapatkan izin dari atasan langsung atau instansi tempatnya bekerja sebagai ASN. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa rangkap jabatan atau pekerjaan tidak mengganggu kinerja dan tugas utama sebagai ASN.
4. Regulasi Khusus:
Ada regulasi khusus terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah bagi ASN. Peraturan ini mengatur tentang jenis pekerjaan yang diperbolehkan, syarat-syarat izin, dan ketentuan terkait kewajiban ASN dalam menjaga kinerja dan tidak melakukan konflik kepentingan.
5. Aturan di Rumah Sakit Swasta:
Rumah sakit swasta juga memiliki aturan terkait dengan karyawan yang berstatus ASN. Aturan ini dapat mengatur kewajiban dan hak karyawan, termasuk terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan.

 
 
 
 
 
 

Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK

 

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh mengikuti Rapat Kerja Pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK) pada jenjang SMK, Rabu (14/5/2025).

Plt. Kadisnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si mengatakan, melalui kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan sinergitas antara perusahaan dan BKK dalam pelayanan antar kerja yang merupakan salah satu tugas pokok dinas.

“Adapun bentuk komitmen yang dimaksud adalah berupa adanya program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja,” ucap Fahmi.

Dalam hal tersebut, Disnaker Kota Banda Aceh akan berupaya untuk mengevaluasi dan merumuskan program kerja BKK. Selain itu, dinas juga akan berupaya untuk menyiapkan alumni SMK siap kerja dan diterima di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

“Disnaker Kota Banda Aceh juga akan mempertemukan personalia perusahaan sebagai pemberi kerja dengan info lowongan kerja dan syarat yang diperlukan bagi pencari kerja agar mereka siap untuk memasuki dunia kerja dan BKK sebagai wadah alumni SMK,” ungkapnya.

BKK diharapkan dapat bersinergi dengan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan lowongan kerja. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh juga akan menjalin komunikasi dan kerjasama antara perusahaan melalui forum.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertukaran informasi dan dukungan antara perusahaan,” tutup Fahmi.

 
 
 
 
 
 

Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial

 

Banda Aceh- Sejak April 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh tidak lagi memiliki mediator hubungan industrial.

Mediator adalah penengah para pihak yang berselisih/ bersengketa. Kehadiran mediator dapat membantu para pihak mencapai penyelesaian yang adil, berkelanjutan dan saling memuaskan.

Plt. Kadisnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si menjelaskan, meskipun tidak memiliki mediator, dinas tetap berkomitmen menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif dan adil.

“Kami tetap berupaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan ke dinas dengan cara win-win solution untuk melindungi hak-hak pekerja,” ucap Fahmi, (15/5/2025).

Namun, Fahmi menambahkan, tanpa legitimasi yang dimiliki seorang mediator, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh tidak dapat membuat dokumen Perjanjian Bersama (PB) atau anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Untuk saat ini, apabila upaya yang dilakukan dinas tidak mencapai kesepakatan, maka kasus akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk ditangani oleh para mediatornya,” jelas Fahmi.

 
 
 
 
 
 

Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI

 

Banda Aceh- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melalui Bidang Industri turut berpartisipasi dalam Ajang Expo APEKSI 2025 yang diselenggarakan di Grand City Convention Hall, Surabaya, pada tanggal 08 s/d 10 Mei 2025.

Pameran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025, yang menghadirkan ratusan peserta dari berbagai pemerintah daerah se-Indonesia.

Partisipasi Dinas Tenaga Kerja Bidang Industri ini bertujuan untuk mempromosikan berbagai program pengembangan industri lokal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah yang menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan di daerah.

Dalam pameran tersebut, stan Dinas Tenaga Kerja menampilkan produk-produk unggulan dari pelaku industri lokal binaan, termasuk hasil pelatihan vokasi dan kewirausahaan.

Plt. Kadisnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si menyampaikan, bahwa keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh

dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor industri dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

“Expo APEKSI menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi industri daerah serta menjalin kerja sama antar pemerintah kota dalam pengembangan SDM dan sektor industri,” ujar Fahmi.

Selama kegiatan expo berlangsung, stan Dinas Tenaga Kerja mendapatkan antusiasme tinggi dari pengunjung, termasuk perwakilan kota lain, pelaku usaha, dan masyarakat umum yang tertarik dengan produk-produk lokal yang ditampilkan.

Dengan keikutsertaan dalam Expo APEKSI 2025 ini, diharapkan Dinas Tenaga Kerja dapat memperluas jejaring kerja sama lintas daerah, serta meningkatkan eksistensi industri lokal yang berdaya saing dan mampu membuka lebih banyak peluang kerja di masa mendatang.

 
 
 
 
 
 

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial

 

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh terus melaksanakan pembinaan hubungan industrial di lingkungan Kota Banda Aceh.

Pembinaan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M. Si menjelaskan bahwa pembinaan ini mencakup berbagai aspek termasuk syarat kerja, jaminan sosial, hubungan industrial, kesejahteraan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, dan perizinan.

“Pembinaan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas perusahaan,” kata Fahmi, Senin (19/5/2025).