Hari ketiga leberan pekerja dari dealer honda ulee kareng melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh karena mareka belum dibayar THR oleh pihak perusahaan, laporan ini langsung diterima oleh Kasie. Persyaratan Kerja pada Bidang Hubungan Industrial Sdr. Syaruddin,ST. Selanjutnya Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ahmad badrun,SE menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerja tepat waktu sesuai Surat Edaran Walikota Banda Aceh akan diberikan sanksi berupa denda 5 % dan sanksi lainya seperti pembatasan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ahmad Badrun juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Dease 2019, telah mempermudah perusahaan jika tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa membayar THR secara bertahap sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Pekerja dealer Honda Ulee Kareng Tidak dibayar THR
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH