Banda Aceh – Dalam upaya memudahkan masyarakat Kota Banda Aceh untuk mendapatkan Pelayanan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), masyarakat Kota Banda Aceh bisa mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SINAKER).

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja Perusahaan Syahruddin, ST., pada Rabu (12/08/2020).

Syahruddin mengatakan aplikasi SINAKER ini di ciptakan untuk pengelolaan data dan informasi di Disnaker dapat menyeluruh, terintegrasi, terpadu dan menghasilkan informasi cepat dan akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi SINAKER memiliki banyak pelayanan ketenagakerjaan dari berbagai bidang yang bisa dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja dan perusahaan di Kota Banda Aceh.

“Layanannya berupa informasi syarat-syarat pelayanan Disnaker seperti Layanan Kartu Pencarian Kerja (AK1), Layanan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Layanan Surat Rekomendasi BPJS, Pendaftaran Pelatihan di BLK, Surat Keterangan Terdaftar dan Rekomendasi Usaha Bagi Perorangan atau Kelompok, Layanan Persyaratan Kerja Perusahaan, dan Layanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelas Syahruddin.

Ia menambahkan, pekerja di Kota Banda Aceh juga bisa mengecek datanya apakah sudah terdaftar di perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja dan dapat melakukan pengaduan secara online tentang hak dan kepentingan pekerja di aplikasi SINAKER serta masih banyak layanan lainnya yang tersedia di aplikasi tersebut.

Kata Syahruddin, bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang menginginkan pelayanan di Disnaker bisa langsung mengunjungi halaman website http://sinaker.bandaacehkota.go.id

Dengan begitu,  ia berharap dengan kemudahan yang diberikan oleh Disnaker melalui SINAKER ini pencari kerja agar mudah dalam mencari kerja dan perusahaan dapat patuh pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 79 tahun 2018 tentang SINAKER sehingga persyaratan kerjanya terjamin.

“Aplikasi ini untuk memanjakan perusahaan, misalnya mereka mau cetak perjanjian kerja yang biasanya harus ke dinas untuk mendapatkan pengesahan tetapi karena ada SINAKER bisa melalui aplikasi saja,” tutup Syahruddin.