Senin, 07 September 2020. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh telah melakukan rapat rutin bersama dengan Lembaga Kerjasama (LKS)  Tripartit untuk menampung permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahan di Kota Banda Aceh pada Selasa lalu. LKS Tripartit ini adalah forum musyawarah, komunikasi yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha dengan tujuan memberikan saran, solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Badrun, SE mengatakan rapat ini dilakukan untuk menampung langsung masalah yang terjadi dilapangan untuk dicari solusi oleh pihaknya. “Kalau ada masalah di lapangan yang dilaporkan oleh pekerja akan ditampung dan nanti kita cari solusi sama-sama,” kata Badrun, pada Kamis (3/9/2020).

Badrun mengatakan, selama bulan ini masalah yang sudah ditampung  oleh LKS Tripartit dari pekerja ialah mengenai bantuan subsidi gaji untuk pekerja yang bergaji di bawah lima juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). “Kadang-kadang ada perusahan hotel A yang  memiliki pekerjaan 300 orang, yang di daftarkan BPJS hanya 100 orang, nah yang 200 orang ini tidak didaftarkan sehingga yang mereka  mengharapkan  juga mendapatkan subsidi tersebut,” kata Badrun. Seharusnya setiap perusahan mendaftarkan semua  pekerjanya wajib ada perlindungan  jaminan sosial baik kesehatan atau ketenagakerjaan, tambahnya. Dalam hal ini, kata Badrun pihaknya akan melakukan  audiensi dengan pihak BPJS dan perusahaan yang ada di Banda Aceh. Badrun berharap, dengan ada masalah  tersebut agar menjadi pelajaran untuk perusahaan bahwa pekerja  adalah aset yang harus dilindungi. Sehingga  didalam bekerja pekerja bisa nyaman karena telah memiliki perlindungan jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan yang menjadi hak mutlak pekerja yang diatur dalam UUK No 13 tahun 2003.