Berdasarkan edaran walikota Banda Aceh nomor 561/0665 Tentang THR bagi pekerja/buruh. selasa (19/5) ,Satgas THR Kota Banda Aceh yang terdiri dari unsur Disnaker dan unsur Dewan pengupahan Kota Banda Aceh melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan di Kota Banda Aceh terhadap pembayaran THR. Berdasarkan keterangan Kabid HI disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun,SE dari beberapa Perusahaan yang dikunjungi bersama Tim seperti PT. PKSS, Bank Arta, Hotel Grand Nanggroe dll hampir semua perusahaan telah membayarkan THR walaupun tidak semua perusahaan membayarkan penuh THRnya karena kondisi covid dan dibenarkan menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan catatan adanya kesepakatan bersama tutur Ahmad Badrun, SE.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
SATGAS THR Kota Banda Aceh Memantau Pembayaran THR
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH