Berdasarkan edaran walikota Banda Aceh nomor 561/0665 Tentang THR bagi pekerja/buruh. selasa (19/5) ,Satgas THR Kota Banda Aceh yang terdiri dari unsur Disnaker dan unsur Dewan pengupahan Kota Banda Aceh melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan di Kota Banda Aceh terhadap pembayaran THR. Berdasarkan keterangan Kabid HI disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun,SE dari beberapa Perusahaan yang dikunjungi bersama Tim seperti PT. PKSS, Bank Arta, Hotel Grand Nanggroe dll hampir semua perusahaan telah membayarkan THR walaupun tidak semua perusahaan membayarkan penuh THRnya karena kondisi covid dan dibenarkan menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan catatan adanya kesepakatan bersama tutur Ahmad Badrun, SE.
Berita Terkini
- Sosialisasi Tata cara Pembentukan Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh 5 Agustus 2024
- Bimtek Aplikasi Sinaker 1 Agustus 2024
- Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi 1 Agustus 2024
- Plt Kadisnaker Banda Aceh Ajak Pengusaha dan Pekerja Bangun Hubungan Industrial Yang Baik 24 Juli 2024
- BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA ) 22 Juli 2024
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
SATGAS THR Kota Banda Aceh Memantau Pembayaran THR
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH