Berdasarkan data Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha per 31 mei 2020 terdapat 43 kasus yang di perkarakan oleh kedua belah pihak demikian laporan yang disampaikan oleh kabid HI dan Jamsostek Disnaker Ahmad Badrun SE. Dimana kasus mediasi merupakan kasus PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Sampai 31 mei ada 1 (satu) kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh yaitu kasus perselisihan pada Hotel Hermes sedangkan 4 kasus bisa diselesaikan melalui mediasi oleh mediator di Disnaker Kota Banda Aceh terang Ahmad Badrun,SE.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
43 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Banda Aceh
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
