Rabu (3/6/2020) Disnaker Kota Banda Aceh menyampaikan laporan reguler pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Banda Aceh berjumlah 506 pekerja dimana 39 di PHK dan 467 dirumahkan yang terdapat di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh. Sehubungan dengan rencana penerapan new normal dalam masa covid 19 ini. Disnaker Kota Banda Aceh melalui kabid HI Ahmad badrun,SE mengharapkan kepada pengusaha jika kondisi kembali normal, pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali karena mereka telah memiliki skill dan pengalaman sehingga bisa langsung bekerja timpal kabid HI ahmad badrun,SE.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Disnaker harap perusahaan rekrut kembali pekerja yang di PHK
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH