Rabu (3/6/2020) Disnaker Kota Banda Aceh menyampaikan laporan reguler pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Banda Aceh berjumlah 506 pekerja dimana 39 di PHK dan 467 dirumahkan yang terdapat di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh. Sehubungan dengan rencana penerapan new normal dalam masa covid 19 ini. Disnaker Kota Banda Aceh melalui kabid HI Ahmad badrun,SE mengharapkan kepada pengusaha jika kondisi kembali normal, pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali karena mereka telah memiliki skill dan pengalaman sehingga bisa langsung bekerja timpal kabid HI ahmad badrun,SE.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Disnaker harap perusahaan rekrut kembali pekerja yang di PHK
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
