Banda Aceh, Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman, SE.Ak.MM mengeluarkan surat edaran kewajiban perusahaan yang ada di Kota Banda Aceh untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bidang ketenagakerjaan sesuai amanat Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Walikota Banda Aceh Bapak Aminullah Usman SE.Ak.MM menyampai program CSR Ketenagakerjaan sangat penting dilaksanakan karena menjaga hubungan yang baik antara pekerja dengan pengusaha. Disamping itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si sangat mengharap kepada perusahan – perusahaan besar baik swasta atau BUMN yang tidak terdampak covid 19 dapat membuat langsung program CRS Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang berdampak virus corona di Banda Aceh terasa programnya, sementara itu kabid HI dan Jamsostek Ahmad Badrun,SE juga mengingatkan bahwa program yang dilaksanakan oleh perusahaan harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh sehingga program terlaksana secara terpadu.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
