Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membahas tentang mutasi pekerja. Sidang mediasi dibuka oleh Mediator Hubungan Industrial dengan kesimpulan bahwa Mediator Hubungan Industrial menganjurkan untuk melakukan Bipartit kembali dan meminta agar memberikan kompensasi kepada pekerja dan tidak boleh melakukan mutasi karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
