Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membahas tentang mutasi pekerja. Sidang mediasi dibuka oleh Mediator Hubungan Industrial dengan kesimpulan bahwa Mediator Hubungan Industrial menganjurkan untuk melakukan Bipartit kembali dan meminta agar memberikan kompensasi kepada pekerja dan tidak boleh melakukan mutasi karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Berita Terkini
- Sosialisasi Tata cara Pembentukan Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh 5 Agustus 2024
- Bimtek Aplikasi Sinaker 1 Agustus 2024
- Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi 1 Agustus 2024
- Plt Kadisnaker Banda Aceh Ajak Pengusaha dan Pekerja Bangun Hubungan Industrial Yang Baik 24 Juli 2024
- BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA ) 22 Juli 2024
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH