Jumat, 23 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan dan ditemukan 2 SPBU tidak mengikutkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan melanggar UU no.13 th 2003 ujar ketua tim Ahmad badrun SE dan Disnaker kota banda aceh akan menyurati kedua SPBU tetsebut. Sedangkan kedua pimpinan SPBU tersebut yaitu SPBU lingke dan Kuta Alam berjanji akan patuh pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Tim kepatuhan BPJS kesehatan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kabid HI & Jamsostek Ahmad Badrun. SE, Bapak Suhaimi unsur pengawasan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Kesehatan Bapak Yasin. SE,MM ujar pimpinan Tim Ahmad Badrun,SE
Berita Terkini
- Sosialisasi Tata cara Pembentukan Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh 5 Agustus 2024
- Bimtek Aplikasi Sinaker 1 Agustus 2024
- Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi 1 Agustus 2024
- Plt Kadisnaker Banda Aceh Ajak Pengusaha dan Pekerja Bangun Hubungan Industrial Yang Baik 24 Juli 2024
- BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA ) 22 Juli 2024
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
2 SPBU Tidak Ikut Dalam BPJS Kesehatan
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH