Jumat, 23 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan dan ditemukan 2 SPBU tidak mengikutkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan melanggar UU no.13 th 2003 ujar ketua tim Ahmad badrun SE dan Disnaker kota banda aceh akan menyurati kedua SPBU tetsebut. Sedangkan kedua pimpinan SPBU tersebut yaitu SPBU lingke dan Kuta Alam berjanji akan patuh pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Tim kepatuhan BPJS kesehatan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kabid HI & Jamsostek Ahmad Badrun. SE, Bapak Suhaimi unsur pengawasan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Kesehatan Bapak Yasin. SE,MM ujar pimpinan Tim Ahmad Badrun,SE
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
2 SPBU Tidak Ikut Dalam BPJS Kesehatan
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
