Jumat, 23 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan dan ditemukan 2 SPBU tidak mengikutkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan melanggar UU no.13 th 2003 ujar ketua tim Ahmad badrun SE dan Disnaker kota banda aceh akan menyurati kedua SPBU tetsebut. Sedangkan kedua pimpinan SPBU tersebut yaitu SPBU lingke dan Kuta Alam berjanji akan patuh pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Tim kepatuhan BPJS kesehatan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kabid HI & Jamsostek Ahmad Badrun. SE, Bapak Suhaimi unsur pengawasan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Kesehatan Bapak Yasin. SE,MM ujar pimpinan Tim Ahmad Badrun,SE
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
2 SPBU Tidak Ikut Dalam BPJS Kesehatan
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH