Banda Aceh 22 juli 2024 – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kerjasama Bipartit. Dalam kegiatan tersebut mengajak perwakilan setiap Perusahaan agar dapat membentuk LKS Bipartit . Kepala Dinas berkomitmen penuh terhadap Perusahaan yang memiliki pekerja 50+1 agar dapat membentuk sesuai perminakertrans nomor 32 tahun 2008 tentang tata cara pembantukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit Serta akan menyurati secara resmi semua Perusahaan yang diundang hari ini , demikian juga terhadap pengawalannya sampai terbentuk LKS Bipartit. Dan yang terakhir Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh siap memfasilitasi ditingkat Perusahaan mulai dari pembentukan sampai penerbitan pencatatan secara online via aplikasi sinaker.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA )
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
