Banda Aceh 22 juli 2024 – Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kerjasama Bipartit. Dalam kegiatan tersebut mengajak perwakilan setiap Perusahaan agar dapat membentuk LKS Bipartit . Kepala Dinas berkomitmen penuh terhadap Perusahaan yang memiliki pekerja 50+1 agar dapat membentuk sesuai perminakertrans nomor 32 tahun 2008 tentang tata cara pembantukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit Serta akan menyurati secara resmi semua Perusahaan yang diundang hari ini , demikian juga terhadap pengawalannya sampai terbentuk LKS Bipartit. Dan yang terakhir Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh siap memfasilitasi ditingkat Perusahaan mulai dari pembentukan sampai penerbitan pencatatan secara online via aplikasi sinaker.