Banda Aceh, Rabu 24 Juli 2024 – dinas tenaga kerja kota banda aceh melaksanakan pelatihan bimbingan teknis tata cara penyelesaian perselisihan secara mediasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan peyelesaian secara tripartit melalui mediator di dinas tenaga kerja kota banda aceh. Yang nantinya tujuan dan maksud untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari Perusahaan terhadap pekerja yang tidak melindungi tenaga kerja dengan undang undang ketenagakerjaan, sehingga dengan tidak mudahnya terjadi pemutusan hubungan kerja secara melawan hukum bagi pekerja.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
