Kamis, 22 Mei 2025. Pelaksanaan Mediasi Penyelesiaan Hubungan Industrial yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. dalam sidang tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang dokter dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang praktik di rumah sakit swasta dapat dianggap sebagai pekerja, namun statusnya sebagai ASN tetap berlaku. Aturannya terkait dengan izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah, yang memiliki regulasi khusus.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Status sebagai Pekerja:
Dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, baik ASN maupun non-ASN, dapat dianggap sebagai pekerja karena memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tersebut. Hubungan kerja ini diatur oleh perjanjian kerja atau regulasi yang berlaku di rumah sakit swasta, menurut Hukumonline.
2. Status sebagai ASN:
Meskipun bekerja di rumah sakit swasta, dokter yang berstatus ASN tetap tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku bagi ASN, kata Hukumonline.
3. Izin Rangkap Jabatan/Pekerjaan:
Jika seorang dokter ASN bekerja di rumah sakit swasta, maka perlu mendapatkan izin dari atasan langsung atau instansi tempatnya bekerja sebagai ASN. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa rangkap jabatan atau pekerjaan tidak mengganggu kinerja dan tugas utama sebagai ASN.
4. Regulasi Khusus:
Ada regulasi khusus terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah bagi ASN. Peraturan ini mengatur tentang jenis pekerjaan yang diperbolehkan, syarat-syarat izin, dan ketentuan terkait kewajiban ASN dalam menjaga kinerja dan tidak melakukan konflik kepentingan.
5. Aturan di Rumah Sakit Swasta:
Rumah sakit swasta juga memiliki aturan terkait dengan karyawan yang berstatus ASN. Aturan ini dapat mengatur kewajiban dan hak karyawan, termasuk terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan.