Pada Senin, 7 Juli 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh memfasilitasi Mediasi Pertama antara Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP-GNH) dan manajemen PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel). Pertemuan ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang dipimpin oleh tim mediator yang diketuai oleh Samsul Bahri, S.Pi., M.Si dan dihadiri juga oleh Syahruddin, ST selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh.

Perselisihan dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap saudara Muhammad Galih R karyawan bagian customer service. Serikat pekerja mengajukan tuntutan seperti Pembayaran gaji tertunda, Pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dan Uang meugang Idul Fitri tahun 2025.

Pihak manajemen menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran Pesangon sebesar 4 bulan gaji, Uang meugang Idul Fitri 2025, dan Uang servis dan gaji Mei (setengah bulan)

Hasil dan tindak lanjut  yang diberikan oleh mediator ialah ruang komunikasi lanjutan antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan final. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pada Agustus 2025.

Dinas mengingatkan bahwa semua pihak wajib memberikan keterangan dan dokumen yang relevan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Proses mediasi diharapkan menjadi jalur damai dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.