Dinas  Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Walikota di bidang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja Kota   Banda Aceh yang terbentuk sesuai dengan SOTK yang merujuk pada Perwal nomor 47 tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016 yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Walikota di bidang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Untuk penyelenggaraan tugas dimaksud, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis di bidang ketenagakerjaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang ketenagakerjaan;
  5. Pelaksana koordinasi dan kerjasama dengan instutisi dan atau lembaga terkait lainnya bidang ketenagakerjaan
  6. Pemantauan terhadap lembaga di bidang ketenagakerjaan;
  7. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Perindustrian
  8. Pemberian Perizinan Pelaksanaan Pelayanan
  9. Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas dan cabang dibidang Perindustrian
  10. Penyelenggaraan tata cara penyertaan modal pada Perindustrian
  11. Penyelenggaraan Pengembangan system distribusi bagi Perindustrian, pengawasan kerjasama antar Perindustrian serta kerjasama dengan badan usaha lain
  12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Untuk penyelenggaraan tugas dimaksud, Dinas Tenaga Keja Kota Banda Aceh mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Perumusan, perencanaan kebijaksanaan teknis di bidang ketenagakerjaan;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang ketenagakerjaan;
  5. Pelaksana koordinasi dan kerjasama dengan instutisi dan atau lembaga terkait lainnya bidang ketenaga kerjaan
  6. Pemantauan terhadap lembaga di bidang ketenaga kerjaan;
  7. Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Perindustrian
  8. Pemberian Perizinan Pelaksanaan Pelayanan
  9. Pembinaan terhadap unit pelaksanaan teknis dinas dan cabang dibidang Perindustrian
  10. Penyelenggaraan tata cara penyertaan modal pada Perindustrian
  11. Penyelenggaraan Pengembangan system distribusi bagi Perindustrian, pengawasan kerjasama antar Perindustrian serta kerjasama dengan badan usaha lain
  12. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.