Banda Aceh, 10 Juni 2020. Sidang Mediasi Penyelesaian Hubungan Industrial PT. Rumoh Nusantara Kita (Oasis Hotel) dengan Pekerja dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan serta menjelaskan hasil musyawarah sebelumnya tentang negosiasi terhadap hak pekerja. Mediator Hubungan Industrial selanjutnya memberikan arahan dan penjelasan tentang negosiasi terhadap hak pekerja tersebut. Pihak Pengusaha menjelaskan bahwa mereka masih sesuai dengan negosiasi sebelumnya dan dibayarkan cicil. Pihak pekerja bersedia dengan negosiasi tersebut tetapi tidak boleh jauh dari hak normatif. Selanjutnya Kepala Bidang hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan waktu kepada pihak Pengusaha dan pekerja untuk melakukan Bipartit kembali dalam hal negosiasi hak-hak yang diterima pekerja.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi Penyelesaian Hubungan Industrial PT. Rumoh Nusantara Kita (Oasis Hotel)
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
