Banda Aceh – Kamis (24/6). Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melalui Bidang Hubungan Industrial Melakukan Mediasi yang dihadiri oleh Pemerintah dan Pekerja namun tidak dihadiri oleh pihak Pengusaha atau pihak Manajemen sultan hotel. Sehingga dihasilkan Kesimpulan Adanya Pertemuan walaupun diwakilkan akan tetapi sudah ada Pendelegasian Wewenang untuk Menjawab Permasalahan Pekerja dan Pengusaha. Kemudian Pertemuan berikutnya Mediator dapat Melaksanakan dan Mengusahakan untuk dapat Berkomunikasi sesegera mungkin dengan Pihak Manajemen Hotel. Pihak Pekerja berharap hal ini menjadi salah satu prioritas Dinas Tenaga Kerja sebab permasalahan ini sudah jauh berlarut-larut.
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Mediasi Peselisihan Hubungan Industrial Sultan Hotel
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
