Banda Aceh, 2 pelaku industri kecil dan menengah Kota Banda Aceh hadir memenuhi undangan dari Badan Ekonomi Kreatif di acara penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dan Akta Pendirian Badan Hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di JS Luwansa Hotel, jakarta pada tanggal 8 April 2019. 2 pelaku IKM ini adalah ibu Raflidar Hamdan dari Blang Oi, beliau mempunyai usaha pembuatan Ikan Keumamah dengan merek Buet Bungong Jaroe dan Ibu Sri Hermawati dari Gampong Ule le yang mempunyai usaha pembuatan kerupuk kulit dengan Merek NS 88.

sertifikat Hak Merek diserahkan oleh Bapak Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Bapak Wiranto.. kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Bapak. Yasonna Laoly, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Bapak Triawan Munaf, Serta banyak pejabat tinggi negara lainnya yg hadir.


Pelaku industri kecil dan menengah Kota Banda Aceh menerima
sertifikat Hak Merek

Kegiatan ini merupakan apresiasi terhadap pelaku ekonomi kreatif dan terobosan yang telah dilaksanakan oleh BEKRAF pada beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2016, Kota Banda Aceh terpilih menjadi salah satu Kota dari 15 Kota yang ditetapkan oleh BEKRAF untuk di fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk 100 pelaku Ekonomi Kreatif. Kegiatan penyerahan HKI pada bulan April tahun 2019 ini merupakan rangkuman untuk kegiatan BEKRAF untuk menyerahkan secara simbolis secara langsung kepada pelaku ekonomi kreatif di Seluruh Indonesia, diharapkan dengan adanya fasilitasi HKI, pelaku ekonomi kreatif akan mempunyai Hak legal terhadap produknya dan dapat menjalankan usaha dengan aman dan nyaman.

(Fit)