Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Rabu, 19 November 2025.
QR Code ini berisi informasi lengkap mengenai 15 layanan yang tersedia di bidang hubungan industrial, sehingga masyarakat bisa langsung mendapatkan info layanan hanya dengan memindai QR Code tersebut.

Proses pengunggahan dilakukan oleh admin website dan dikoordinasikan bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsostek. Setelah barcode dipasang pada halaman website, seluruh informasi layanan seperti pencatatan PKWT, pencatatan Peraturan Perusahaan, pengesahan PKB, layanan mediasi, pengaduan ketenagakerjaan, hingga konsultasi hubungan industrial dapat diakses dengan lebih mudah.

Tujuan dari kegiatan ini adalah supaya informasi layanan lebih cepat dijangkau masyarakat, tidak perlu lagi mencari secara manual, dan cukup menggunakan ponsel untuk mendapatkan panduan mengenai persyaratan serta alur layanan.

Dengan terunggahnya barcode tersebut, seluruh informasi dinyatakan siap digunakan dan dapat diakses publik, serta akan diperbarui jika ada perubahan ke depannya.

 
 
 
 
 
 

Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIGAP)

 

Banda Aceh, 6 November 2025 — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja sekaligus Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIGAP) di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan asosiasi profesi yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si, serta turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh, Said Fauzan, S.STP, yang mewakili Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Drs. Fahmi, M. Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban pelaporan lowongan kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIGAP) menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi digital layanan ketenagakerjaan. Melalui SIGAP, Disnaker berupaya mempertemukan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan kesempatan kerja secara lebih cepat, transparan, dan berbasis data aktual.

SIGAP diharapkan menjadi jembatan antara pencari kerja dan pemberi kerja, serta mendukung kebijakan pembangunan ketenagakerjaan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Kadisnaker, Drs. Fahmi, M. Si.

Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota, Said Fauzan, S. STP, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Disnaker Kota Banda Aceh. Pemerintah kota, katanya, berkomitmen mendukung setiap langkah digitalisasi pelayanan publik yang dapat memperluas akses kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan demonstrasi penggunaan SIGAP bagi peserta, sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi penerapan sistem tersebut di lingkungan perusahaan dan asosiasi profesi.

 
 
 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 

 
 
 

Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh

 

Pada Senin, 7 Juli 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh memfasilitasi Mediasi Pertama antara Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP-GNH) dan manajemen PT Tribangun Perkasa (Grand Nanggroe Hotel). Pertemuan ini berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang dipimpin oleh tim mediator yang diketuai oleh Samsul Bahri, S.Pi., M.Si dan dihadiri juga oleh Syahruddin, ST selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh.

Perselisihan dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap saudara Muhammad Galih R karyawan bagian customer service. Serikat pekerja mengajukan tuntutan seperti Pembayaran gaji tertunda, Pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dan Uang meugang Idul Fitri tahun 2025.

Pihak manajemen menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran Pesangon sebesar 4 bulan gaji, Uang meugang Idul Fitri 2025, dan Uang servis dan gaji Mei (setengah bulan)

Hasil dan tindak lanjut  yang diberikan oleh mediator ialah ruang komunikasi lanjutan antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan final. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan pada Agustus 2025.

Dinas mengingatkan bahwa semua pihak wajib memberikan keterangan dan dokumen yang relevan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Proses mediasi diharapkan menjadi jalur damai dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

(lebih…)

 
 
 
 
 
 

Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh

 

 Kamis, 22 Mei 2025. Pelaksanaan Mediasi Penyelesiaan Hubungan Industrial yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. dalam sidang tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang dokter dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang praktik di rumah sakit swasta dapat dianggap sebagai pekerja, namun statusnya sebagai ASN tetap berlaku. Aturannya terkait dengan izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah, yang memiliki regulasi khusus.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Status sebagai Pekerja:
Dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, baik ASN maupun non-ASN, dapat dianggap sebagai pekerja karena memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit tersebut. Hubungan kerja ini diatur oleh perjanjian kerja atau regulasi yang berlaku di rumah sakit swasta, menurut Hukumonline.
2. Status sebagai ASN:
Meskipun bekerja di rumah sakit swasta, dokter yang berstatus ASN tetap tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku bagi ASN, kata Hukumonline.
3. Izin Rangkap Jabatan/Pekerjaan:
Jika seorang dokter ASN bekerja di rumah sakit swasta, maka perlu mendapatkan izin dari atasan langsung atau instansi tempatnya bekerja sebagai ASN. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa rangkap jabatan atau pekerjaan tidak mengganggu kinerja dan tugas utama sebagai ASN.
4. Regulasi Khusus:
Ada regulasi khusus terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah bagi ASN. Peraturan ini mengatur tentang jenis pekerjaan yang diperbolehkan, syarat-syarat izin, dan ketentuan terkait kewajiban ASN dalam menjaga kinerja dan tidak melakukan konflik kepentingan.
5. Aturan di Rumah Sakit Swasta:
Rumah sakit swasta juga memiliki aturan terkait dengan karyawan yang berstatus ASN. Aturan ini dapat mengatur kewajiban dan hak karyawan, termasuk terkait izin rangkap jabatan atau pekerjaan.

 
 
 
 
 
 

Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK

 

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh mengikuti Rapat Kerja Pembinaan Bursa Kerja Khusus (BKK) pada jenjang SMK, Rabu (14/5/2025).

Plt. Kadisnaker Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si mengatakan, melalui kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan sinergitas antara perusahaan dan BKK dalam pelayanan antar kerja yang merupakan salah satu tugas pokok dinas.

“Adapun bentuk komitmen yang dimaksud adalah berupa adanya program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja,” ucap Fahmi.

Dalam hal tersebut, Disnaker Kota Banda Aceh akan berupaya untuk mengevaluasi dan merumuskan program kerja BKK. Selain itu, dinas juga akan berupaya untuk menyiapkan alumni SMK siap kerja dan diterima di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

“Disnaker Kota Banda Aceh juga akan mempertemukan personalia perusahaan sebagai pemberi kerja dengan info lowongan kerja dan syarat yang diperlukan bagi pencari kerja agar mereka siap untuk memasuki dunia kerja dan BKK sebagai wadah alumni SMK,” ungkapnya.

BKK diharapkan dapat bersinergi dengan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan lowongan kerja. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh juga akan menjalin komunikasi dan kerjasama antara perusahaan melalui forum.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertukaran informasi dan dukungan antara perusahaan,” tutup Fahmi.