Pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 tercatat sebanyak 3 orang pekerja di Hotel Oasis melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.

“Pekerja yang di PHK tersebut merupakan pengurus Serikat Pekerja (SP) Hotel Oasis yang bernama Jhon Mychel F. Pasaribu, Ramadhan,  dan M. Rusli Yulfiansyah” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ahmad Badrun, SE. Yang mana sempat menyayangkan bahwa ada perusahaan yang melakukan PHK selama masa pandemi Covid-19, padahal sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Covid-19, bahwa PHK di masa pandemi sangat dilarang.

Kasus yang dialami oleh 3 pekerja tersebut akan di proses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke Pengadlan Hubungan Industrial jika tidak ada titik temu antara Pengusahan dengan Pekerja,” tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ahmad Badrun, SE.