Banda Aceh, 11 Juni 2020. Sidang mediasi antara Pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha dengan pekerja yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasi Persyaratan Kerja Perusahaan dan menjelaskan tentang ketentuan jam kerja dan Upah Minimum Kota Banda Aceh. Selanjutnya Mediator Hubungan Industrial menjelaskan tentang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan mendengarkan penjelasan atas permasalahan tersebut dari pihak pengusaha dan pekerja PT. Barata Guna Indo Ganesha. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja mengharapkan kepada pihak pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha untuk melaksanakan bipartit serta menjalankan Ketentuan Jam Kerja Sesuai Undang-undang dan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota Banda Aceh.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi PT. Barata Guna Indo Ganesha
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
