Berdasarkan edaran walikota Banda Aceh nomor 561/0665 Tentang THR bagi pekerja/buruh. selasa (19/5) ,Satgas THR Kota Banda Aceh yang terdiri dari unsur Disnaker dan unsur Dewan pengupahan Kota Banda Aceh melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan di Kota Banda Aceh terhadap pembayaran THR. Berdasarkan keterangan Kabid HI disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun,SE dari beberapa Perusahaan yang dikunjungi bersama Tim seperti PT. PKSS, Bank Arta, Hotel Grand Nanggroe dll hampir semua perusahaan telah membayarkan THR walaupun tidak semua perusahaan membayarkan penuh THRnya karena kondisi covid dan dibenarkan menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan catatan adanya kesepakatan bersama tutur Ahmad Badrun, SE.