Hari ketiga leberan pekerja dari dealer honda ulee kareng melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh karena mareka belum dibayar THR oleh pihak perusahaan, laporan ini langsung diterima oleh Kasie. Persyaratan Kerja pada Bidang Hubungan Industrial Sdr. Syaruddin,ST. Selanjutnya Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ahmad badrun,SE menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerja tepat waktu sesuai Surat Edaran Walikota Banda Aceh akan diberikan sanksi berupa denda 5 % dan sanksi lainya seperti pembatasan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016  tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ahmad Badrun juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Dease 2019,  telah mempermudah perusahaan jika tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa membayar THR secara bertahap sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.