Berdasarkan data Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha per 31 mei 2020 terdapat 43 kasus yang di perkarakan oleh kedua belah pihak demikian laporan yang disampaikan oleh kabid HI dan Jamsostek Disnaker Ahmad Badrun SE. Dimana kasus mediasi merupakan kasus PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Sampai 31 mei ada 1 (satu) kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh yaitu kasus perselisihan pada Hotel Hermes sedangkan 4 kasus bisa diselesaikan melalui mediasi oleh mediator di Disnaker Kota Banda Aceh terang Ahmad Badrun,SE.
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
43 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Banda Aceh
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
