Rabu, 03 Juni 2020. Pertemuan antara pihak Perusahaan dan pekerja PT. Seribusatu Digital Media di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh mengenai pengaduan THR tanggal 19 Mei 2020. Sidang mediasi dibuka langsung oleh Kasi Persyaratan Kerja Perusahaan yang menjelaskan tentang UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan dan ditegaskan kembali oleh Mediator Hubungan Industrial.

Hasil dari sidang mediasi tersebut telah tercapai kesepakatan antara pihak Perusahaan dan pekerja PT. Seribusatu Digital Media yang dituangkan kedalam Perjanjian Bersama dimana “pihak Perusahaan bersedia untuk membayar THR sebesar 1 bulan gaji yang dicicil secara bertahap sampai 6 bulan kedepan dengan satuan 17% dari gaji pokok dan pihak Pekerja menerima pembayaran THR tersebut”.