Banda Aceh, 04 Juni 2020. Sidang Mediasi Penyelesiaan Hubungan Industrial antara pihak Perusahaan dengan Pekerja PT. Sinarmas yang dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selanjutnya Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan mempertanyakan hasil Bipartit antara pihak Perusahaan dan Pekerja, namun pekerja menjelaskan bahwa belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan. Pihak Perusahaan meminta untuk melaksanakan Bipartit kembali dan melakukan koordinasi dengan Perusahaan Pusat untuk mempertanyakan hak-hak yang didapatkan oleh Pekerja.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi Penyelisihan Hubungan Industrial PT. Sinarmas
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH