Banda Aceh, 04 Juni 2020. Sidang Mediasi Penyelesiaan Hubungan Industrial antara pihak Perusahaan dengan Pekerja PT. Sinarmas yang dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selanjutnya Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan mempertanyakan hasil Bipartit antara pihak Perusahaan dan Pekerja, namun pekerja menjelaskan bahwa belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan. Pihak Perusahaan meminta untuk melaksanakan Bipartit kembali dan melakukan koordinasi dengan Perusahaan Pusat untuk mempertanyakan hak-hak  yang didapatkan oleh Pekerja.