Banda Aceh, 10 Juni 2020. Sidang Mediasi PT. Accentuates (Samsung) di Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR berdasarkan laporan pengaduan dari pekerja PT. Accentuates (Samsung) tanggal 04 Juni 2020 yang dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi tersebut juga dihadiri oleh Direktur TUCC dan Sekretaris Asosiasi Buruh Aceh (ABA) sebagai pendamping pihak pekerja. Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan membuka sidang mediasi tersebut dan menjelaskan tentang pembayaran THR sesuai Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016. Mediator Hubungan Industrial  meminta penjelasan kepada pihak pengusaha dan pihak pekerja terhadap permasalahan yang terjadi. Dari hasil musyawarah tersebut dimintakan kepada pihak Pengusaha untuk dapat melaksanakan Bipartit kembali antara pihak Pengusaha dan pihak Pekerja sampai tanggal Panggilan Dinas II dilaksanakan (sesuai tanggal permintaan pihak Pengusaha) dan hasil Bipartit tersebut dituangkan kedalam Perjanjian Bersama dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kota Banda Aceh. Sebaliknya apabila belum ada penyelesian secara Bipartit dan belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, maka Panggilan Dinas II akan dilaksanakan.