Banda Aceh, 11 Juni 2020. Sidang mediasi antara Pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha dengan pekerja yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasi Persyaratan Kerja Perusahaan dan menjelaskan tentang ketentuan jam kerja dan Upah Minimum Kota Banda Aceh. Selanjutnya Mediator Hubungan Industrial menjelaskan tentang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan mendengarkan penjelasan atas permasalahan tersebut dari pihak pengusaha dan pekerja PT. Barata Guna Indo Ganesha. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja mengharapkan kepada pihak pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha untuk melaksanakan bipartit serta menjalankan Ketentuan Jam Kerja Sesuai Undang-undang dan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota Banda Aceh.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi PT. Barata Guna Indo Ganesha
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH