Banda Aceh, 17 Juni 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pemerikasaan bersama kepada 2 (dua) Yayasan Pendidikan di Kota Banda Aceh yaitu Universitas Muhammadiyah dan Universitas Serambi Mekkah. Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Banda Aceh. Pemeriksaan bersama dilakukan dikarenakan kedua Yayasan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan BPJS Kesehatan. pada pertemuan di Universitas muhamadiyah mereka berjanji akan mengikut sertakan pekerjanya dan akan dilakukan penyuluhan oleh BPJS Kesehatan dan pada Universitas Serambi Mekkah mereka juga akan mengikutsertakan karyawannya terang pak Ilyas Ka.TU Universitas Serambi Mekkah. Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 99 setiap pekerja wajid diikut sertakan dalam Jaminan sosial Tenaga Kerja termasuk kesehatan.
Berita Terkini
- Sosialisasi Tata cara Pembentukan Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh 5 Agustus 2024
- Bimtek Aplikasi Sinaker 1 Agustus 2024
- Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi 1 Agustus 2024
- Plt Kadisnaker Banda Aceh Ajak Pengusaha dan Pekerja Bangun Hubungan Industrial Yang Baik 24 Juli 2024
- BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA ) 22 Juli 2024
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh Melakukan Pemerikasaan Bersama
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH