Banda Aceh, 17 Juni 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pemerikasaan bersama kepada 2 (dua) Yayasan Pendidikan di Kota Banda Aceh yaitu Universitas Muhammadiyah dan Universitas Serambi Mekkah. Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Banda Aceh. Pemeriksaan bersama dilakukan dikarenakan kedua Yayasan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan BPJS Kesehatan. pada pertemuan di Universitas muhamadiyah mereka berjanji akan mengikut sertakan pekerjanya dan akan dilakukan penyuluhan oleh BPJS Kesehatan dan pada Universitas Serambi Mekkah mereka juga akan mengikutsertakan karyawannya terang pak Ilyas Ka.TU Universitas Serambi Mekkah. Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 99 setiap pekerja wajid diikut sertakan dalam Jaminan sosial Tenaga Kerja termasuk kesehatan.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh Melakukan Pemerikasaan Bersama
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
