Banda Aceh, 17 Juni 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pemerikasaan bersama kepada 2 (dua) Yayasan Pendidikan di Kota Banda Aceh yaitu Universitas Muhammadiyah dan Universitas Serambi Mekkah. Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Kesehatan, dan DPMPTSP Kota Banda Aceh. Pemeriksaan bersama dilakukan dikarenakan kedua Yayasan tersebut tidak mengikutsertakan pekerja dalam jaminan BPJS Kesehatan. pada pertemuan di Universitas muhamadiyah mereka berjanji akan mengikut sertakan pekerjanya dan akan dilakukan penyuluhan oleh BPJS Kesehatan dan pada Universitas Serambi Mekkah mereka juga akan mengikutsertakan karyawannya terang pak Ilyas Ka.TU Universitas Serambi Mekkah. Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyampaikan sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 99 setiap pekerja wajid diikut sertakan dalam Jaminan sosial Tenaga Kerja termasuk kesehatan.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh Melakukan Pemerikasaan Bersama
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH