Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membahas tentang mutasi pekerja. Sidang mediasi dibuka oleh Mediator Hubungan Industrial dengan kesimpulan bahwa Mediator Hubungan Industrial menganjurkan untuk melakukan Bipartit kembali dan meminta agar memberikan kompensasi kepada pekerja dan tidak boleh melakukan mutasi karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
