Jumat, 23 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan dan ditemukan 2 SPBU tidak mengikutkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan melanggar UU no.13 th 2003 ujar ketua tim Ahmad badrun SE dan Disnaker kota banda aceh akan menyurati kedua SPBU tetsebut. Sedangkan kedua pimpinan SPBU tersebut yaitu SPBU lingke dan Kuta Alam berjanji akan patuh pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Tim kepatuhan BPJS kesehatan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kabid HI & Jamsostek Ahmad Badrun. SE, Bapak Suhaimi unsur pengawasan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Kesehatan Bapak Yasin. SE,MM ujar pimpinan Tim Ahmad Badrun,SE