Kamis, 27 Agustus 2020. Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ahmad Badrun, SE bahwa per 25 Agustus 2020 Disnaker Kota Banda Aceh telah menyelesaikan Mediasi Penyelisihan antara pekerja dengan pengusaha sebanyak 44 Kasus dari 60 Kasus yang dilaporkan oleh pekerja ke Disnaker Kota Banda Aceh. “Kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaporkan adalah PHK, dimana kondisi belum stabilnya ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menyebabkan banyak perusahaan yang merumahkan pekerja.” Terang Kabid Hubungan Industrial. Dan pada saat ini Mediator Kota Banda Aceh T. Hamdan, SH masih memediasi dalam menyelesaikan perselisihan pada beberapa perusahaan diantaranya, BRI cabang Banda Aceh, Hotel Medan, PT. SMI, CV. Ulee Kareng Motor, Bank Sinarmas, PT. Armada Banda Jaya, PT. Asrindo, Bank Danamon, dan lain-lain.