Banda Aceh, 19 November 2020. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Memfasilitasi Undangan Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial secara mediasi angkatan 1 dan 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diikuti oleh 2 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang berada wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Nannggroe Hotel sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
