Banda Aceh, 19 November 2020. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Memfasilitasi Undangan Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial secara mediasi angkatan 1 dan 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diikuti oleh 2 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang berada wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Nannggroe Hotel sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH